--}}
KOTA MADIUN – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan sosial yang responsif dan tepat sasaran, khususnya bagi penyandang disabilitas. Melalui tindak lanjut usulan Wali Kota Bersama Rakyat (WBR), Dinsos PPPA Kota Madiun menyalurkan bantuan alat bantu disabilitas berupa kursi roda kepada Matius, seorang anak penyandang disabilitas yang berdomisili di Kelurahan Banjarejo, pada Jumat (23/10/2026).
Sebelumnya, Matius belum dapat memperoleh bantuan sosial bagi penyandang disabilitas melalui skema bantuan yang mensyaratkan kategori kesejahteraan tertentu. Hal tersebut dikarenakan keluarganya tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 7. Meski demikian, kondisi tersebut tidak menyurutkan upaya Dinsos PPPA Kota Madiun untuk memberikan perhatian dan mencari solusi atas kebutuhan alat bantu mobilitas Matius. Melalui mekanisme usulan WBR, kebutuhan tersebut ditindaklanjuti hingga bantuan kursi roda dapat disalurkan secara langsung kepada penerima manfaat.
Penyaluran bantuan ini menjadi wujud nyata kepedulian Pemerintah Kota Madiun dalam menghadirkan pelayanan sosial yang inklusif dan berkeadilan. Bantuan kursi roda tersebut diharapkan dapat menunjang mobilitas Matius, memberikan kenyamanan dalam aktivitas sehari-hari, serta meringankan beban keluarganya dalam memberikan pendampingan. Dinsos PPPA Kota Madiun berkomitmen untuk terus merespons kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penyandang disabilitas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Madiun yang semakin inklusif, peduli, dan ramah bagi semua.(putpur/dinsospppakotamadiun)
2024 © by Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun